Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
JPU Hadirkan Mantan Ketua Tim Penyidik Bareskrim
Selasa, 29 Desember 2020 08:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Totok Suharyanto, dalam sidang perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Totok menjadi saksi verbalisan.
Saat menjabat Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Totok memimpin pemeriksaan terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim itu pernah diperiksa dua kali. Pertama, di gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Berikutnya, di aula lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim).
Totok memastikan, pemeriksaan terhadap Prasetijo cukup layak. Pihaknya menyediakan konsumsi serta memberikan waktu istirahat kepada terperiksa.
Baca juga : Brigjen Prasetijo Bakal Hadapi Sidang Etik Lagi
Di tengah pemeriksaan, Prasetijo mengeluh pusing. Pemeriksaan pun dihentikan. “Kami minta diperiksa dokter,” Totok memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dokter dipanggil untuk memeriksa kondisi kesehatan Prasetijo. Setelah istirahat, penyidik menanyakan kesediaan melanjutkan pemeriksaan. Prasetijo bersedia. “Maka pemeriksaan dilanjutkan,” tutur Totok.
Pada pemeriksaan lanjutan itu, menurutnya, Prasetijo mengaku pernah mengantar Tommy Sumardi bertemu Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
Tommy orang dekat Djoko Tjandra hendak menyerahkan fulus 50 ribu dolar Amerika. Uang itu untuk mengupayakan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Juga menghapus nama terpidana kasus cessie Bank Bali dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Pakar Militer: Penunjukan Herindra Jadi Wamenhan Sangat Tepat
Pada sidang sebelumnya, Prasetijo mencabut keterangan mengenai hal itu. Ia berdalih kondisi tidak fit ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan sempat diopname lantaran sakit.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfrontir keterangan Prasetijo dengan Totok. “Seperti apa kondisi sesungguhnya pada saat itu,” koreknya.
Totok menegaskan, kondisi Prasetijo stabil, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Penyidik pun menanyakan, apakah Prasetijo bersedia melanjutkan pemeriksaan atau tidak. Prasetijo bersedia.
Bahkan, menurut Totok, Prasetijo bersedia mengikuti rekonstruksi pemberian uang suap tanpa menggunakan peran pengganti. “Hanya Pak Napoleon yang menolak (ikut rekontruksi),” umbarnya.
Baca juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Totok melanjutkan, Prasetijo sempat mengoreksi keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun bukan soal pemberian uang dari Tommy kepada Napoleon. Setelah koreksi, Prasetijo membubuhkan tanda tangannya di BAP.
Pada sidang ini, Irjen Napoleon Bonaparte duduk sebagai terdakwanya. Ia didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika. Rasuah itu untuk mengurus penghapusan red notice dan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sistem cekal Ditjen Imigrasi.
Djoko Tjandra menggelontorkan fulus itu melalui sekretarisnya, Nurmawan Fransisca dan sopirnya, Nurdin. Uang diserahkan kepada Tommy di restoran dekat Mabes Polri.
Tommy lalu menyerahkan uang itu kepada Napoleon di kantornya, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya