BREAKING NEWS
 

Ogiandhafiz Juanda, SH, LLM, CLA

Jangan Cuma Revisi UU KPK, Akar Korupsi Juga Kudu Dicari

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 27 Maret 2021 20:01 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Reformasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, tak bisa selesai hanya dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) KPK.

Meski revisi tersebut sempat dinilai dapat melemahkan KPK, namun anggapan itu tampaknya perlahan sirna. Seiring adanya penangkapan yang dilakukan KPK, terhadap sejumlah nama besar yang merupakan pejabat negara.

Dimulai dengan penangkapan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Baca juga : Orang Kaya Jadi Menteri, Jangan Cuma Perkaya Diri Ya

Tetralogi penangkapan pejabat negara oleh KPK, diyakini masih terus berlanjut dengan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat (26/2) dini hari.

Paket Kebijakan Hukum

Penangkapan terhadap pejabat negara yang dilakukan KPK, menjadi sinyal bahwa perilaku koruptif atau tindak pidana korupsi di setiap poros cabang kekuasaan, masih menjadi PR besar dan sulit sekali untuk diselesaikan.

Baca juga : Menpora Sandang Status Tersangka Sebelum Revisi UU KPK Diketok

Tentu ada satu pertanyaan besar, kenapa perilaku koruptif atau tindak pidana korupsi ini terus terjadi? Kehadiran KPK sebagai lembaga anti rasuah dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tampaknya belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pelaku rasuah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sepertinya tidak pernah takut, meski KPK dan UU Tipikor telah dibentuk.

Secara konseptual, pembentukan KPK disertai perangkat regulasi yang ada, merupakan langkah sentral yang diharapkan mampu mencegah dan memberantas korupsi.

Baca juga : Ahli Hukum: Revisi UU Supaya KPK Tak Lupa Diri

Namun, desain regulasi yang terkandung di dalam UU Tipikor yang ada yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tampaknya memiliki kelemahan substansial yang menyebabkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi masih menjadi tidak efektif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense