BREAKING NEWS
 

Berkas Dilimpahkan, Penyuap Nurdin Abdullah Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 6 Mei 2021 15:56 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Rabu (5/5) Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (6/5).

Baca juga : Broker Pertani Penyuap Juliari Juga Divonis 4 Tahun Bui

Setelah berkas perkara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) itu dilimpahkan, penahanan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Adsense

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya. 

Baca juga : Ngeri Varian Covid, AS Haramkan Perjalanan Dari India Mulai Selasa Besok

Agung, akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Dari Anaknya, KPK Dalami Aset yang Dibeli Nurdin Abdullah Pake Duit Suap Proyek

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense