BREAKING NEWS
 

Lengkapi Berkas Perkara KSP Indosurya, Besok Bareskrim Kembali Ke Kejagung

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 6 Juni 2021 22:12 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika (kanan). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Dit II Tipideksus Bareskrim) Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap I perkara gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), besok, Senin (7/6).

Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya yang tertunda Jumat (4/6) lalu akibat adanya beberapa kekurangan kelengkapan administrasi.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung besok Senin," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (6/6). 

Baca juga : Anggota KSP Indosurya Gerah, Aksi Provokasi Ganggu Putusan Homologasi

Penyidik Tipideksus Bareskrim telah menyelesaikan berkas perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp 196 miliar tersebut.

Adsense

Berkas perkara yang telah rampung ini merupakan hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi (LP) yang dibuat para nasabah KSP Indosurya dengan melakukan gelar perkara atau ekspose pada Kamis (3/6).

Helmy menyatakan, kekurangan berkas perkara itu berkutat pada seputar kelengkapan administrasi. "Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut," imbuh mantan Kapolres Barelang, Kepulauan Riau itu.

Baca juga : Menkes: Semua Yang Punya Riwayat Perjalanan Ke India, Bakal Kena Genome Sequencing

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Tipideksus Bareskrim menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Direktur KSP Indosurya, Suwito Ayub, dan Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria. Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, rekening senilai Rp 29 miliar, 46 kendaraan, dokumen-dokumen pembukaan rekening, dan dokumen pendukung lainnya.

Pada pengusutan kasus tersebut, kepolisian pun membuka desk pelayanan pengaduan laporan masyarakat. Pelayanan itu ditujukan mempermudah korban berkomunikasi baik dengan polisi maupun Indosurya.

Baca juga : 41% Pekerja Ketar-ketir Kembali Kerja Di Kantor

"Data yang ada di desk pengaduan itu ada sekitar 1.200-an korban yang mengadu dan kerugian berkisar atau kurang lebih Rp 5 triliun," tandas Helmy. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense