Dark/Light Mode

Anggota KSP Indosurya Gerah, Aksi Provokasi Ganggu Putusan Homologasi

Kamis, 3 Juni 2021 11:10 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi Provokasi yang dianggap menganggu putusan Homologasi KSP Indosurya, dikecam banyak kalangan. Para anggota menilai langkah tersebut tidak menghormati putusan pengadilan. 

Para anggota KSP Indosurya mengultimatum dan tak segan melaporkan pihak yang merusak homologasi. Pasalnya, semua pihak sudah diberi kesempatan di pengadilan untuk berupaya. Dan di proses persidangan, dominan anggota menyepakati homologasi yang mengikat semua pihak.

Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, menurut dia, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajiban sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Carolina menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan. 

"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain. Sebaiknya beri kesempatan kepada Indosurya melaksanakan tugasnya. Mereka mau bayar cicilan ke kami," tegas Carolina, Rabu (2/6). 

Dia justru khawatir, gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. 

Baca juga : Jangan Kendor Jaga Lingkungan, Meski Dihadang Pandemi

“Banyak yang nggak merasa nyaman karena ada orang yang ganggu homogalasi ini," tambah Carolina.

Anggota KSP Indosurya, Jevelin, juga khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi. Pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.  

Jevelin mengaku sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. Dia yakin, KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.

Terus Cairkan Dana

Jevelin berharap, ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditor dan debitor ini. 

“Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," jelasnya.

Baca juga : Anggota KSP Indosurya Khawatir Provokasi Ganggu Pencairan Dana

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyampaikan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan. 

Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Karenanya, Suparji menganggap wajar ada niat anggota KSP Indosurya menggugat pengganggu proses homologasi antara KSP Indosurya dengan seluruh kreditor. 

“Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," kata dia, Selasa (1/6).

Sementara, Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar.  

“Sejauh ini proses pengembalian dana berjalan lancar, tidak ada hambatan. Hanya ada empat orang yg membatalkan. Kita masih proses itu," kata dia.

Baca juga : DPR Ingatkan Semua Pihak Hormati Putusan Homologasi KSP Indosurya

Untuk diketahui, Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). 

Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. 

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.