BREAKING NEWS
 

Menko Luhut Pastikan Pasokan Farmasi Dan Alat Kesehatan Aman

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 4 Juli 2021 13:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Melonjaknya penyebaran kasus Covid-19 pada Juni 2021 membuat pemerintah melakukan optimalisasi berbagai kebijakan untuk menekan laju virus tersebut. Salah satunya, optimalisasi rantai suplai serta distribusi obat-obatan dan alat kesehatan.

"Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, Minggu (4/7).

Sebelumnya, Menko Luhut menjelaskan, selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis. Per harinya, mencapai 800.

Baca juga : PLN Jamin Pasokan Listrik Di Jawa - Bali Aman

Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila masih kurang, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.

Karena itu, kata Jodi, Luhut meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.

Luhut memberi arahan pada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar berkoordinasi dengan Kemenperin, LKPP, dan BPOM. Tujuannya, untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.

Baca juga : Penggunaan BBM Oktan Tinggi Bikin Kesehatan Warga Terjaga

Budi diminta Luhut membantu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk memenuhi suplai farmasi dan alat kesehatan tiap provinsi.

"Serta, meminta Kejaksaan RI dan BPKP ikut mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat," tutur Jodi.

Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Luhut. Setiap kementerian dan lembaga wajib menggunakan produk dalam negeri.

Baca juga : BPOM Pastikan AMDK Galon Isi Ulang Aman Dikonsumsi

Impor hanya dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan. Hal ini dilakukan sebagai stimulus perputaran ekonomi, sekaligus penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Adsense

"Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense