BREAKING NEWS
 

Selidiki Kelangkaan Obat Dan Oksigen, Kejati DKI Lakukan Operasi Intelijen

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Juli 2021 12:25 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ikut menyelidiki kelangkaan obat-obatan dan oksigen medis untuk penanganan Covid-19 saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sudah kami buatkan operasi intelijen yustisial untuk melakukan deteksi tentang informasi kelangkaan obat-obatan maupun oksigen," tegas Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra saat melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Menurutnya, korps adhyaksa akan menyelidiki penyebab kelangkaan obat-obatan dan oksigen itu. "Apakah terjadi penyimpangan atau karena kebutuhan atau permintaan dari masyarakat yang melonjak," tuturnya.

Baca juga : Krakatau Steel Pasok Oksigen Gratis Untuk DKI Jakarta Dan Banten

Dalam penyelidikan ini, Kejati DKI menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Adsense

Polda Metro Jaya sendiri sudah membentuk tim yang dipimpin langsung Ditkrimsus untuk melakukan pengecekan dan pengawasan serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obatan dan oksigen yang saat ini diperlukan rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, maraknya pembelian obat-obatan untuk Covid-19, di antaranya Ivermectin, membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga : Sempat Langka, Pasokan Oksigen Di Kudus Masih Aman

Penjualan obat dengan harga selangit yang juga beredar di platform daring imi merugikan masyarakat serta pasien yang benar-benar membutuhkannya.

Yusri menegaskan, selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan Ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) karena termasuk dalam obat keras.

"Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring," tegas Yusri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense