Sebelumnya
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, 80 persen kasus korupsi melibatkan sektor swasta dan sektor publik atau instansi pemerintah dengan modus antara lain penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa.
Baca juga : Menko Airlangga Ajak Kadin Berperan Dalam Penyediaan Vaksin Mandiri
Untuk sektor swasta, sambung Wawan, baru pada tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tipikor, yaitu dengan PERMA No.13 tahun 2016.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Di NTB Tidak Korupsi
Hingga kini, sebut Wawan, terdapat beberapa perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kehadiran aturan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.