Dark/Light Mode

KPK: Bisnis yang Baik dan Berintegritas Bagian Dari Upaya Pemberantasan Korupsi

Jumat, 9 Juli 2021 11:47 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

 Sebelumnya 
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, 80 persen kasus korupsi melibatkan sektor swasta dan sektor publik atau instansi pemerintah dengan modus antara lain penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa.

Baca juga : Menko Airlangga Ajak Kadin Berperan Dalam Penyediaan Vaksin Mandiri

Untuk sektor swasta, sambung Wawan, baru pada tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tipikor, yaitu dengan PERMA No.13 tahun 2016.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Di NTB Tidak Korupsi

Hingga kini, sebut Wawan, terdapat beberapa perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kehadiran aturan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.