BREAKING NEWS
 

Bupati Temanggung Dicecar Aliran Suap PLTU Riau-1

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 2 Mei 2019 15:32 WIB
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, Kamis (2/5).

Al Khadziq mengaku tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaannya. Pemeriksaan masih berkutat pada aliran suap yang diterima istrinya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Uang suap itu diakui Eni untuk membiayai Al Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.

"Hanya itu ya, sama dengan BAP yang lama," kata Al Khadziq di Gedung KPK, Senin (2/5). Orang nomor satu di Temanggung itu menolak menjelaskan lebih detail soal aliran suap proyek PLTU Riau-I, termasuk dugaan penggunaan uang haram untuk membiayai Pilkadanya tersebut.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Terima Duit Suap Rp 500 Jutaan

"Sudah ya, terima kasih ya," ujarnya terburu-buru meninggalkan wartawan. KPK tengah mengembangkan suap PLTU Riau-I ke Al Khadziq.

Nama Al Khadziq mencuat selama proses persidangan tiga terpidana sebelumnya yakni Eni, bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Adsense

Dalam persidangan, Eni disebut menerima suap dari Johannes dan pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan untuk keperluan pembiayaan suaminya Al Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.

Baca juga : Tak Terbendung, Perolehan Suara Jokowi-Maruf

Dari Samin Tan, Eni menerima suap dari sebanyak Rp 5 miliar. Uang itu sebagai fee karena Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui Staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni. Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Dari Johannes, Eni dan Idrus menerima Rp 4,75 miliar. Uang itu diberikan Johannes karena Eni dan Idrus membantu perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited, sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. “Sebanyak 9 orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (2/5).

Baca juga : Bikin Panggung Gemb1ra, Para Milenial Syukuran Kemenangan Jokowi

Selain Al Khadiziq, penyidik juga menjadwalkan putra mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Rheza Herwindo serta CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

Saksi lainnya ialah Suwarno (Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi), Harlen (Kepala Divisi Batubara), Diah Aprilianingrum (Staf Admin Eni Maulani Saragih), Muhradis Hadi Kusuma Jaya (Wiraswasta), Suprapto (Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense