BREAKING NEWS
 

Kemenkumham Sultra Beri Asimilasi Kepada 551 Napi Terdampak Covid-19

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 26 Juli 2021 19:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah untuk wargaan binaan terdampak Covid-19.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan asimilasi rumah, atau integrasi kepada 551 narapidana yang terdampak wabah pandemi Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, 551 warga binaan yang mendapat asimilasi atau integrasi tersebar di semua lapas atau rutan se-Sultra.

"Terkait dengan asimilasi yang menyangkut masalah Covid-19 itu secara keseluruhan 360 untuk asimilasi, dan 191 untuk integrasi," katanya Senin (26/7).

Baca juga : AP II Siap Dukung Warga Yang Jalani Isolasi Mandiri Covid-19

Ia menyampaikan, pemberian asimilasi dilakukan secara bergelombang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sampai 31 Desember 2020 dan kembali dikeluarkan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 yang berlaku sampai 30 Juni 2021. 

Secara total, napi yang mendapat asimilasi atau integrasi di Kemenkumham Sultra sebanyak 459 orang.

Adsense

Namun, akibat masih meningkatnya virus Corona Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah, melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 berlaku, mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2021. 

Baca juga : Idul Adha, Suharso Doakan Indonesia Terbebas Pandemi Covid-19

Dalam permen ini, Kemenkumham Sultra telah memberikan asimilasi dan integrasi kepada 92 warga binaan hingga 25 Juli 2021.

Dalam Permen Nomor 24 itu terdapat klasifikasi napi yang tidak bisa diasimilasikan, seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk pengulangan suatu tindak pidana.

Dia menambahkan, syarat pemberian asimilasi rumah bagi napi adalah dua pertiga sisa masa hukumannya hingga 31 Desember 2021, serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Baca juga : Kenali, Risiko Kerontokan Rambut Pada Survivor Covid-19

"Pemberian asimilasi rumah ini sebenarnya dalam rangka untuk mencegah peredaran Covid-19 di dalam lapas/rutan. Salah satu upaya untuk melindungi warga binaan dari virus itu," katanya dikutip Antara.

Ia mengimbau kepada seluruh warga binaan yang telah mendapat remisi atau integrasi agar tetap berada di rumah dan tidak berkeliaran, karena akan dilakukan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Jumlah warga binaan di seluruh UPT lapas atau rutan Kementerian Hukum dan HAM Sultra di luar remisi atau integrasi menjadi 2.092 orang," kata Muslim. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense