Sebelumnya
Ke-13 MI tersangka kasus Jiwasraya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pola korupsi yang dilakukan para MI di kasus Asabri serupa dengan yang terjadi di kasus Jiwasraya. “Prinsipnya pengelolaan reksadana tidak dilakukan secara profesional serta independen,” kata Leonard.
Baca juga : Menaker Terus Berupaya Ciptakan Lapangan Kerja
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan menyebutkan bahwa kasus Asabri merupakan kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi yang terjadi sejak 2012 lalu.
Dia membeberkan kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Baca juga : Gandeng Franklin Templeton, Bahana Sasar Investasi Di Pasar AS
Pada akhirnya, kata Jaksa Agung. penempatan dana itu tak memberikan keuntungan bagi Asabri. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
“BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019,” ungkap Jaksa Agung. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.