Sebelumnya
Namun, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan heran, kenapa pemerintah baru sekarang kembali memburu piutang hak tagih pengucuran BLBI sejak 22 tahun silam. Ia juga menyoroti Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Menurutnya, Keprres itu kurang detail menjabarkan konsep, tugas maupun kewenangan satgas.
Politikus Demokrat ini mempertanyakan, kenapa Satgas BLBI belum mengungkap seluruh nama-nama obligor BLBI. Padahal, ini salah satu yang terpenting untuk diketahui publik. Selain juga pengungkapan nama-nama obligor sebagai bentuk transparansi kerja pemerintah.
Baca juga : Nah, Ini Baru Bikin Senang
Pakar hukum Frans Hendra Winarta mengatakan, karena lebih 22 tahun, pemerintah seharusnya yakin perkara ini masuk perdata atau pidana. Pada 2002, Frans pernah merekomendasikan bahwa ada pelanggaran pidana di kasus BLBI ini. Sebut saja Undang-Undang Perbankan Bank Indonesia.
Menurut dia, langkah pemerintah memanggil para obligor sudah tepat. Dengan begitu, jika tidak datang, polisi atau jaksa bisa memanggil paksa. Pengadilan bahkan bisa mengadili si obligor.
Baca juga : Komisaris Gini Jangan Ditiru
“Jadi penegakan hukum ini harus tegas. Kalau penegakkan hukum ini lemah, ya terutama selama ini kan ada kelemahan di dalam penegakkan hukum itu,” terangnya dalam Prime Time Beritasatu TV, Sabtu (28/8).
Kata Frans, jika sudah dapat keputusan pengadilan atau dapat dari pemerintah bahwa berutang, obilgor harus melunasi utangnya atau menjual asetnya. Apalagi, bukti yang cukup bisa mengimplementasikan penegakan hukum ini.
Baca juga : Mahfud Bikin Senang Netizen
“Jadi tidak boleh tidak dilakukan. Sebab ini yang dirugikan kan kas negara, keuangan negara. Jadi harus tegas pemerintah. Tidak bisa dibiarkan,” pesannya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.