RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (8/9).
Laporan berkaitan dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, yang merupakan pihak berperkara di KPK.
Baca juga : Ajudannya Diperiksa, Lili Bakal Diseret Ke Pidana?
"Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/9).
ICW beranggapan, tindakan Lili itu diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli
ICW pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.