Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Ajudannya Diperiksa, Lili Bakal Diseret Ke Pidana?

Selasa, 7 September 2021 06:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut hubungan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penyidik pun mengorek info dari Oktavia Dita Sari, ajudan Lili. “Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli

Dita dianggap mengetahui perkenalan Lili dengan Syahrial. Pertemuan itu terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada 2020 silam.

Ali menolak mengungkapkan isi pemeriksaan Dita. “Info lebih lanjutnya belum dapat kami sampaikan,” elaknya. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Baca juga : KPK Tetapkan Walkot Nonaktif Dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Mutasi Jabatan

Yusmada merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan bersama Syahrial. Yusmada diduga memberikan uang Rp 200 juta kepada Syahrial agar dipilih sebagai Sekda. Di tengah penyidikan kasus ini, Lili sempat menjalin komunikasi dengan Syahrial.

Hubungan Lili-Syahrial terkuak dalam putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili divonis menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.

Baca juga : Soal Data Kematian, Wakil Ketua MPR: Diperbaiki, Bukan Malah Dihilangkan!

Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu pun dikenakan sanksi berat: pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.

Anggota Dewas KPK Harjono membeberkan, perkenalan Lili dan Syahrial terjadi di Bandara Internasional Kualanamu. Saat itu Lili hendak bertolak dari Medan ke Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.