BREAKING NEWS
 

MA Tolak Uji Materi TWK

KPK Di Atas Angin

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 10 September 2021 07:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperjuangkan nasibnya lewat jalur pengadilan makin menemui kebuntuan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK), kini gantian Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan para eks pegawai KPK tersebut. Dengan berbekal putusan MK dan MA, posisi KPK kini di atas angin.

Gugatan yang diputus MA ini terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1/2021 yang mengatur soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK berubah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan ini dilayangkan pegawai nonaktif KPK, Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya mewakili 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Sidang gugatan uji materiil itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Supandi, serta dua anggotanya, yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan soal gugatan uji materiil Perkom No. 1/2021 itu sudah diputus kemarin.

Baca juga : MA: Peralihan Status Sesuai UU ASN

Apa hasilnya? “Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp 1 juta,” demikian bunyi putusan Nomor 26 P/HUM/2021 seperti dikutip dari situs MA, kemarin.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat adalah pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Mahkamah juga menilai, asesmen TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil.

Baca juga : Bukayo Saka Diramal Bakal Bersinar Di Timnas Inggris

“Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020,” lanjut kutipan dalam putusan tersebut.

Di Perkom 1/2021, asesmen TWK merupakan syarat formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiil. Antara lain, yakni pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020. Artinya, Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

“Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi penjelasan berikutnya.

Adsense

Baca juga : Praktisi Hukum Tolak Rencana Moratorium PKPU Dan Kepailitan

Sebelumnya, MK sudah terlebih dulu membuat putusan terkait TWK KPK. Dalam putusannya, MK menyatakan TWK bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense