Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Panggilan Komnas HAM

KPK Di Jalan Yang Benar

Kamis, 10 Juni 2021 08:00 WIB
Puluhan karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan pegawai KPK menjadi ASN berjejer di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Puluhan karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan pegawai KPK menjadi ASN berjejer di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dukungan kepada pimpinan KPK yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, terus mengalir. KPK dinilai sudah di jalan yang benar, karena polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada ribuan pegawai KPK itu, sudah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, juga tidak jelas di mana unsur-unsur melanggar HAM-nya.

Komnas HAM sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK, Selasa (8/6). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, terkait pemanggilan itu, KPK menolak hadir dan memilih berkirim surat pada Komnas HAM.

Karena Pimpinan KPK tidak hadir, Komnas HAM mengagendakan lagi pemanggilan kedua pada lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu.

Baca juga : YLKI Tolak Bahan Pokok Dikenakan Pajak

“Hari ini kami melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, kemarin.

Dia berharap para pimpinan KPK bisa menghadiri pemanggilan yang akan dilakukan pada Selasa (15/6), pekan depan itu.

Menanggapi pemanggilan kedua ini, sikap KPK masih sama seperti pada pemanggilan sebelumnya. Firli cs masih bingung soal tuduhan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Karena itu, dalam surat yang dikirim ke Komnas HAM itu, Firli cs meminta Komnas HAM menjelaskan terlebih dulu dimana unsur-unsur pelanggaran HAM yang dimaksud.

Baca juga : Urusan TWK Sudah Tamat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, pelaksanaan TWK memiliki payung hukum yang jelas. Mengacu pada UU Nomor 19/2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1/2021.

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” kata Ali, kepada wartawan, kemarin.

Kendati demikian, kata dia, KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. “Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” terang jubir berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : Dekat Dengan Masyarakat, KOPNUSPOS, Kembali Buka Lima Cabang Baru

Sikap ngotot Komnas HAM yang ingin memeriksa Firli cs terkait polemik TKW mendapat kritikan keras dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, Komnas HAM jangan asal menyebut ada potensi terjadinya pelanggaran HAM.

Kata dia, TWK itu amanat UU. Bukan senjata untuk membunuh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. “Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaannya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK,” tegas Petrus, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.