BREAKING NEWS
 

KPK Dan KPKNL Digugat

Lelang Aset Mantan Bupati Lampung Utara Dibatalkan

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 13 September 2021 07:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda lelang aset terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketiga, tanah dan bangunan seluas 8.396 meter persegi di Desa Kedaton, Bandar Lampung. Ditawarkan dengan harga limit Rp 40.730.954.000. Adapun uang jaminannya Rp 10 miliar.

Keempat, tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi yang berlokasi di Desa Kedaton. Aset tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp 9.339.266.000. Uang jaminan Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Persetujuan Bupati Probolinggo Untuk Jadi Kepala Desa

Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Desa Kedaton, Bandar Lampung. Dilelang dengan harga limit Rp 3.292.522.000 dengan uang jaminan Rp 650 juta.

Ali menandaskan proses penyitaan dan pelelangan sudah sesuai koridor hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Agung dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Lelang Mobil Eks Legislator PAN Sukiman Dan Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah

Hakim juga menjatuhkan hukum tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000. Bila tidak dibayarkan dala tempo satu bulan sejak putusan ini berkekuatan ini tetap, hartanya akan disita lalu dilelang. Uang hasil lelang untuk menutupi uang pengganti. Jika masih kurung, Agung bakal dipenjara lagi selama 2 tahun.

Tak hanya itu, hakim mencabut hak politik Agung selama 4 tahun. Sejak ia selesai menjalani masa hukuman.

Baca juga : Mowilex Hadirkan Cat yang Aman Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Ali mengutarakan Agung tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Begitu juga KPK. Sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

KPK pun harus mengeksekusi putusan itu. Termasuk melelang aset-aset Agung —yang telah disita saat penyidikan— untuk pembayaran uang pengganti. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense