Dark/Light Mode

KPK Dalami Persetujuan Bupati Probolinggo Untuk Jadi Kepala Desa

Kamis, 9 September 2021 13:32 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, Rabu (8/9) kemarin.

Kelima tersangka tersebut, yakni Mawarsi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang dan Jaelani, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) melalui tersangka HA (Hasan Aminudin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/9).

KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Baca juga : KPK Ulik Aliran Dana PT Bumi Rejo Punya Bupati Banjarnegara

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin.

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Baca juga : KPK Terus Dalami Peran Bank Panin Cs Dalam Kasus Suap Pajak

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Sementara terhitung 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Baca juga : KPK Yakin Persidangan Robin Jadi Pintu Jerat Tersangka Lain

Para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.