Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Digugat Terpidana Eks Bupati Lampung Utara
KPK Ogah Batalkan Lelang Aset Sitaan
Minggu, 29 Agustus 2021 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membatalkan lelang aset milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Lembaga antirasuah itu berdalih tindakannya sudah sesuai putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Agung dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000. Putusan ini diketuk pada 2 Juli 2021.
Baca juga : KPK Sebut Bupati Jember Udah Balikin Uang Pemakaman Covid
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Agung tak kunjung membayar uang pengganti itu. “Sehingga kami akan segera melelang aset yang telah disita,” tegasnya.
Lelang aset ini sesuai amar putusan. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana bisa disita. Lalu dilelang. Hasil lelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Penyitaan Tanah Eks Bupati Lampung Utara
Ali mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu telah berkekuatan hukum lantaran Agung tidak mengajukan banding. Begitu pula jaksa KPK.
Lantaran tenggat waktu sebulan itu telah terlewati, KPK bisa melelang aset Agung. Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai asetnya saat perkara masih tahap penyidikan.
Baca juga : Periksa Eks Wabup Lampung Utara dan Dokter, KPK Telusuri Jatah Fee
Lelang akan digelar pada 8 September 2021. Ada lima bidang tanah berikut bangunannya yang ditawarkan. Pertama, tanah seluas 734 meterpersegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu bersertifikat hak milik. Harga limitnya Rp 1.241.739.000 dengan uang jaminan Rp 250 juta.
Kedua, tanah seluas 566 meter persegi berikut bangunannya di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Statusnya hak milik. Harga limitnya Rp 1,01 miliar dengan uang jaminan Rp 220 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya