BREAKING NEWS
 

Akhir Bulan Ini, KPK Berhentikan 56 Pegawai Yang Gagal Jadi ASN

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 September 2021 16:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), akan segera diberhentikan dengan hormat.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Baca juga : Pengamat: KPK Tak Boleh Berhentikan 75 Pegawai Yang Gagal TWK

Dia mengatakan, selain 50 pegawai, ada enam pegawai lain yang ikut dipecat lantaran tidak mau mengikuti pelatihan bela negara.

Sementara 18 pegawai yang mengikuti pelatihan bela negara, dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

Adsense

Baca juga : Masuki Babak Akhir, Ini Perjalanan Panjang Holding UMi

Selain itu, ditambahkan eks mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu, KPK memberi kesempatan kepada tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense