BREAKING NEWS
 

MAKI Desak Kepolisian Selidiki

Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Bantu Adelin Lis Kabur

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 16 September 2021 07:00 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan keterlibatan oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam pembuatan paspor buronan Adelin Lis. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Arya mengakui Ditjen Imigrasi menerbitkan tiga paspor untuk Adelin Lis semasa menjadi buronan kasus pembalakan liar. Paspor diterbitkan dengan nama Hendro Leonardi.

Menurutnya, penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari proses penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto diri.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas,” ujar Arya.

Baca juga : MAKI Desak Polri Tuntaskan Kasus Paspor Aspal Buron Adelin Lis

Untuk pembuatan paspor atas nama Hendro Leonardi, Adelin Lis menyertakan surat pernyataan ganti nama dan beberapa kartu identitas lain seperti KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan Akte Lahir.

Pembuatan paspor dengan nama berbeda bisa dilakukan lantaran saat itu belum ada in­tegrasi data dari kantor-kantor imigrasi. “Data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian,” dalih Arya.

Nah, sejak 2009 diterapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Yang mengintegrasikan data dari semua kantor imigrasi.

Baca juga : Rayakan Kemerdekaan, Sekjen Kemenkumham Minta Jajarannya Patuhi Prokes 3M

Adelin Lis yang telah buron 13 tahun akhirnya bisa diboyong dari Singapura, pada 19 Juni 2021. Selama buron, raja kayu Sumatera Utara itu beberapa kali membuat paspor.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu, membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar plus 2,9 juta dolar AS. Adelin Lis terbukti melakukan pembalakan hutan kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense