BREAKING NEWS
 

Licinkan Proses Pengadaan Tanah Di Munjul

Adonara Propertindo Diduga Hadiahi Barang Buat Para Pejabat Sarana Jaya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 September 2021 13:33 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian.

Baca juga : Adonara Propertindo Diduga Nyawer Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Pake Motor

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Baca juga : Kalangan Dewan Lempar Kesalahan Ke Sarana Jaya

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca juga : KPK Usut Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Sarana Jaya

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense