BREAKING NEWS
 

Mahfud MD Soal Serangan Ke Ulama

Itu Korban Kriminal Bukan Kriminalisasi

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 27 September 2021 07:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait aksi pembakaran mimbar Masjid di Makassar. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Selain itu, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus kekerasan yang menimpa pemuka agama Islam belakangan ini. “Semoga aparat kepolisian bersama-sama masyarakat dapat mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini, di masa yang akan datang,” beber JK.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian sedang mendalami kejiwaan pelaku penyerangan Ustad Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitussyakur, Batam. Jika terbukti sehat, dia akan dihukum berat. Begitupun sebaliknya, kalau terbukti secara medis mengalami gangguan jiwa, kasus ini akan dihentikan.

“Sesuai KUHP, hukumannya berat. Kita lihat nanti perkembangannya. Kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan tanda kutip gangguan jiwa, maka sesuai undang-undang, kasus harus dihentikan,” papar Ramadhan, Sabtu (25/9).

Baca juga : Karang Taruna Diminta Sukseskan Vaksinasi

Pihaknya akan mengembalikan pelaku kepada keluarga jika terbukti mengalami gangguan jiwa. Namun, tetap dengan pengawasan kepolisian. “Sampai saat ini, masih dilakukan pengawasan. Hal itu artinya masih dalam pengawasan penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang,” cetusnya.

Terpisah, pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang bernama Kabbah itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. “Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tekan Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Witnu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan hal tersebut. “Namun, motifnya pelaku membakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap pengurus dan keamanan masjid,” tambahnya.

Baca juga : Mahfud MD: Aparat Jangan Sampai Kriminalisasi Pelapor Pungli

Saat ini, Kabbah telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan untuk membakar mimbar masjid.

“Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur’an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar,” tuturnya.

Dia juga menekankan tindakan Kabbah murni tindakan kriminal. “Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal,” tutup Witnu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense