Sebelumnya
Namun saat dikonfirmasi mengenai 8 perusahaan ini, KPK mengelak mengemukakan penyidikannya. “Kita tunggu hasil sidangnya dulu,” dalih Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, pengembangan perkara bisa dilakukan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya akan mencermati fakta-fakta yang terkuak pada persidangan Angin Prayitno cs.
Baca juga : PPI: Kapolri Lakukan Terobosan Solusi
Pada penyidikan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, KPK menetapkan enam tersangka. Yakni Angin Prayitno Aji (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019) dan Dadan Ramdani (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak).
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak Bank Panin. Terakhir, Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Milenial
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak—sesuai keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakilinya. Penetapan angka kewajiban pajak ini tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Baca juga : Perkuat Lini Tengah, Setan Merah Bidik Gelandang Moncer Tiga Singa
Kemudian, menerima suap sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan Veronika Lindawati—dari total komitmen Rp 25 miliar.
Kurun waktu bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan diduga menerima suap 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.