BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya

3 Kali Mangkir Sidang Prof Jimly Kok Gitu Sih

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 6 Oktober 2021 07:10 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Saat ini, kejaksaan tengah menyidangkan perkara empat terdakwa. Yakni Eddy Hermanto (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan), Syarifuddin (Ketua Panitia Lelang), Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto. Dua nama terakhir merupakan pelaksana proyek yang digarap PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya ini.

Dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Pemberian dana hibah ini bukan atas usulan dari bawah. Semasa menjabat Gubernur Sumsel, Alex memerintahkan agar menganggarkan dana Rp 100 miliar per tahun untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca juga : Perkuat Lini Tengah, Setan Merah Bidik Gelandang Moncer Tiga Singa

Perintah disampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan saat itu, Laonma L Tobing.

Laonma mengungkapkan, perintah itu Alex secara lisan dalam rapat di rumah dinas gubernur Griya Agung, Palembang pada 2014. “Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menindaklanjuti perintah Alex, Laonma mencantumkan Rp 100 miliar sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Baca juga : Alex Noerdin Kembali Sandang Status Tersangka

Setelah itu, RKA dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD)—yang diketuai Mukti Sulaiman. “Benar ada pembahasannya Yang Mulia,” ujar Mukti bersaksi.

Pemprov Sumsel lalu mencairkan dana hibah pembangunan Masjid Raya. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Asisten III Bidang Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib.

Belakangan, proyek di kawasan Jakabaring, Palembang ini mangkrak. Lantaran sebagian lahannya ternyata masih milik masyarakat. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense