BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Raya

3 Kali Mangkir Sidang Prof Jimly Kok Gitu Sih

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 6 Oktober 2021 07:10 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie tiga kali tidak memenuhi panggilan sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly seyogianya menghormati sidang.

Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, Jimly dipanggil sebagai saksi sidang terdakwa Eddy Hermanto cs. “Saksi sudah tiga kali mangkir,” katanya.

Jimly tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Kejaksaan pun kembali melayangkan surat panggilan agar datang ke sidang. “Namun belum ada keterangan hingga saat ini (bakal hadir atau tidak),” katanya.

Baca juga : Perkuat Lini Tengah, Setan Merah Bidik Gelandang Moncer Tiga Singa

Naimullah mengimbau agar para saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan. Supaya perkara ini menjadi terang benderang. Pemanggilan Jimly untuk mengonfirmasi dana hibah yang Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya—yang dinaunginya.

“Kita perlu mengklarifikasi kesaksiannya agar pengakuan terdakwa, saksi, dan dokumen yang ada menjadi jelas,” ujar Naimullah.

Ia kembali menandaskan bakal berupaya menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk pembuktian perkara. “Kita akan koordinasikan lagi dengan yang bersangkutan (Jimly). Apa lagi sidang pembuktian perkara ini masih panjang,” kata Naimullah.

Baca juga : Alex Noerdin Kembali Sandang Status Tersangka

Sebelumnya, Jimly pernah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Kini, Alex berkiprah di ibu kota sebagai anggota DPR.

Belakangan, kejaksaan menetapkan Alex sebagai tersangka kasus ini. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, Viktor Antonius Saragih mengatakan Alex diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Alex disebut-sebut menerima Rp 2,3 miliar dari proyek ini.

Adsense

Kejaksaan juga menyandangkan status tersangka kepada Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense