Sebelumnya
Juntrihary melanjutkan, beberapa MI melakukan hal serupa untuk mencari fee. Bahkan dia menyebut perlakuan yang sama tak hanya diberikan kepada PT Asabri, tapi juga kepada perusahaan lainnya.
“Mungkin itu kacamata bisnis, yang penting untung. Aturan OJK ya itu hanya aturan. Akhirnya semua begitu. Kalau begitu ya enggak beres kan,” Hakim Eko menanggapi.
Sebelumnya Juntrihary menjelaskan, perusahaannya diminta Asabri membeli saham PT Asabri yang terus merugi dan mengalihkannya ke dalam bentuk reksadana. “Tujuannya untuk menutup kerugian yang terus terjadi,” katanya.
Baca juga : KPK Kerja Keras Ngumpulin Bukti
Juntrihary melanjutkan, saham yang dialihkan ke produk reksadana dibeli PT Asabri dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya menawarkan ke masyarakat umum, namun tidak tercapai batas minimum.
JPU menanyakan siapa saat itu yang berwenang di PT Asabri. “Pak Sonny (Widjaja) dan Pak Ilham Wardhana,” ujarnya.
Dalam perkara Asabri, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Namun ada satu yang meninggal, yakni Ilham Wardhana Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017.
Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi
Sementara tersangka lain telah memasuki tahap persidangan. Mereka adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016), Letjen Purn Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020), Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015)
Kemudian, Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019), Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan); Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera Tbk), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations).
Mereka didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Asabri. Sehingga berujung kerugian Rp 22,7 triliun.
Baca juga : Dapat Bantuan Dari Sandi, UMKM Di Banyuwangi Pede Bisa Kembangkan Usaha
Adapun Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.