Sebelumnya
Dalam perkara ini, Apri diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp 800 juta, dari kuota rokok dan minuman beralkohol (minol).
Baca juga : Warga Afghanistan Pakai Bitcoin Atasi Masalah Keuangan
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.
Baca juga : Airlangga Dampingi Presiden Jokowi, Serahkan Bantuan Tunai PKL Di Yogyakarta
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.