Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Perizinan Penyeberangan Ferry

Perlu Diimbangi Peningkatan Kompetensi SDM Ditjen Hubdat

Sabtu, 25 September 2021 15:08 WIB
Kapal penyeberangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Kapal penyeberangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi penyeberangan cabang Merak mengakui birokrasi pelayanan pengurusan kapal dan angkutan penyeberangan semakin baik dan mudah. Meski begitu, agar lebih maksimal lagi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) perlu mengimbanginya dengan kompetensi SDM.

Ketua DPC Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Cabang Merak Hasyir Muhammad menyambut baik, dan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub. Mengingat, birokrasinya jadi makin efisien.

"Jadi lebih memudahkan. Ya lebih efesiensi tidak kesana-kemari. Manfaatnya jelas ini lebih efesiensi," ungkap Hasyir di Jakarta, Sabtu (25/9).

Menurut dia, yang paling terasa karena dalam mengurus berbagai hal menjadi satu pintu. Pasalnya, sebelumnya ini ada perizinan yang harus dilakukan di Ditjen Hubdat Kemenhub dan ada pula yang di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).

Karena itu, Hasyir mendukung pelaksanaan Permenhub 122 Tahun 2018 ini. Apalagi dirinya sudah memastikan hal ini kepada operator yang juga merasakan efisiensi birokrasi.

Baca juga : “Ada Yang Sedang Bermain Api”

"Implementasi di lapangan karena dia cuma satu pintu jadi lebih jalan. Jadi semua ini lebih efisien, tidak bertele-tele. Selama ini kita jadi repot karena terdapat dua instansi," kata Hasyir.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menganggao wajar jika pengusaha menilai dengan Permenhub 122 Tahu 2018 jadi lebih mudah dan praktis. Namun, ia tetap menggarisbawahi kalau pemerintah wajib membuat regulasi yang baik dengan orang-orang yang kompeten, karena menyangkut keselamatan.

Menurut Djoko, persoalan Permen ini cukup dilematis. Karena penyeberangan memang aturannya ada di Ditjen Hubdat, namun ada juga aturan yang mengenai Ditjen Hubla.

"Ini problematis. Di Perhubungan Laut, karena itu porsinya darat urusan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), terabaikan. Nah, ketika dipindahkan ke perhubungan darat, menurut saya mereka juga belum begitu siap meskipun sudah ada aturannya," urainya.

Salah satu usulan Djoko sebagai jalan keluar masalah ini adalah SDP digabungkan bukan jadi Dinas Perhubungan Laut tapi Dinas Transportasi Perairan. Selain itu, ia juga mengusulkan, karena sudah dialihkan ke perhubungan darat, sementara SDM yang membuminya itu belum begitu bagus karena pemahaman IMO tidak bisa satu dua bulan dipelajari, oleh karena itu perlu mengambil SDM dari Perhubungan Laut.

Baca juga : Erick Tinjau Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Di Pelabuhan Ketapang Dan Gilimanuk

Djoko juga mengusulkan saat ini yang paling utama adalah sosialisasi dan penguatan SDM. Pasalnya, kalau tidak segera diatasi yang akan menjadi korban adalah masyarakat apalagi kalau masih ada pungli.

"Baik dari pengusaha maupun pemerintah yang paling utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan," tegasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui, dengan adanya pengalihan fungsi yang tertuang dalam Permenhub 122 Tahun 2018 menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Hubdat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.

"Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," pintanya.

Menurut Budi dengan kesiapan keamanan dan keselamatan yang dilakukan dapat menjadi solusi dalam menjawab permasalahan yang terus meningkat. Namun, kesiapan itu juga harus disertai peningkatan pelayanannya. Sehingga masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ekonomi, terutama konektivitas wilayah, distribusi logistik dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Baca juga : AP II dan AirNav Sinergi Lewat Pocket ACDM

Budi juga turut menjabarkan implementasi Permenhub 122 Tahun 2018 yang dapat dilakukan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Antara lain perencanaan peningkatan/pembangunan sarana SDP.

Rencananya, ketiga kapal patroli itu digunakan untuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan-Bangka Belitung (kapal ukuran 12 meter), Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (kapal ukuran 12 meter), serta Wilayah XXIV Maluku Utara (kapal ukuran 17 meter).

Yaitu, pembangunan kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patroli; serta peningkatan/pembangunan prasarana SDP, yaitu pembangunan pelabuhan/dermaga di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan Renstra 2020-2024. Selain itu ada pula penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi SDM; dan pembentukan kelembagaan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.