BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Dan Anak Buahnya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 11 Oktober 2021 18:43 WIB
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Keduanya adalah Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Baca juga : Warga Afghanistan Pakai Bitcoin Atasi Masalah Keuangan

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang terhitung sejak 11 Oktober sampai dengan 9 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10).

Adsense

Saat ini, Apri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Sementara Mohd Saleh di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga : Airlangga Dampingi Presiden Jokowi, Serahkan Bantuan Tunai PKL Di Yogyakarta

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense