BREAKING NEWS
 

Klaim KPK

Mustahil, Mengkondisikan Perkara Agar Tidak Berlanjut

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 13 Oktober 2021 13:55 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mustahil penanganan perkara di instansinya bisa dihentikan dengan praktik suap. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penanganan perkara di komisi antirasuah berlapis dan ketat.

Serta, melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit. Baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut. Terlebih, sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan," ujar Ali, Rabu (13/10).

Baca juga : Persib Vs Bhayangkara FC, Aziz Ngarep Jadi Pilihan

Sebab, kontrol perkara dilakukan secara berjenjang. Mulai dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan, sampai lima pimpinan secara kolektif kolegial.

Karena itu Ali menyatakan, mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju diduga hanya memanfaatkan jabatannya.

Soalnya, faktanya, Robin bukan satgas yang menangani perkara dugaan suap seleksi jabatan di Tanjungbalai, yang menjerat eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Adsense

Baca juga : Ganjar Tak Terpancing

"Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi yang dimaksud," tuturnya.

Fakta lain yang masyarakat perlu ketahui adalah, seluruh perkara yang diklaim dapat diurus Robin, sampai saat ini masih berproses penanganannya.

"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," tegas Ali. 

Baca juga : Mas Menteri Ingin Ada Lapangan Kerja Berkelanjutan

Karena itu KPK tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.

Masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, diminta segera melaporkan kepada komisi pimpinan Firli Bahuri cs atau aparat penegak hukum lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense