BREAKING NEWS
 

WNA Mau Liburan Di Sini Harus Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap Dan Jalani Karantina

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 20 Oktober 2021 08:00 WIB
Ilustrasi, Pura Ulun Danu Beratan yang berada di tepi danau Bratan Bedugul, Tabanan-Bali. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dukungan juga dilontarkan @farmalkesRI. Dia menegaskan, pemerintah tetap mewajibkan para WNA dan WNI yang datang ke Indonesia melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction), vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. “Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal,” katanya.

Menurut @Arjuna, diizinkannya 19 negara masuk ke Indonesia dengan asas resiprokal. Artinya, perlakuan yang sama atau saling berbalas.

“Negara Amengizinkan WNI masuk ke negara mereka cukup dengan visa + vaksin saja, maka Indonesia juga akan memberlakukan aturan yang sama untuk warga negara Aitu masuk ke Indonesia. Jadi adil,” kata dia.

Baca juga : BPBD Terus Lakukan Evakuasi Korban Dan Pendataan Bangunan Rusak

Akun @grc_411 mewanti-wanti pemerintah dan aparat terkait. Yang penting, di lapangan tidak ada sogok menyogok terkait karantina atau protokol kesehatan (prokes). “Gitu aja sih,” kata dia.

Sementara, @Ijal04 tidak setuju dengan kebijakan pembukaan pintu masuk internasional ke Indonesia. Dia khawatir, pemerintah kecolongan lagi dengan masuknya orang asing yang membawa penyakit dari luar negeri.

“Nanti orang asing sudah boleh liburan ke sini, eh rakyatnya malah nggak boleh liburan akhir tahun. Jangan sampai konyol lagi,” kata dia.

Baca juga : Kapolri: Datangi Dan Layani Warga Yang Ada Di Titik Tak Terjangkau

Akun @wisnu_purwanto mempertanyakan kenapa negara kecil seperti Liechtenstein masuk di list negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Padahal negara ini penduduknya cuma 38 ribu dan tidak memiliki airport.

“Kalau mau ke luar negeri harus ke Swiss dahulu. Tapi Swiss malah nggak masuk di list,” kata @wisnu_purwanto penasaran.

Hal sama disampaikan @Ryu_lee. Dia merasa aneh, India diperbolehkan masuk ke Tanah Air, sedangkan Singapura dan Australia dilarang. Padahal, Singapura dan Australia memiliki riwayat pelaporan kasus, tracing, tracking baik sekali. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense