BREAKING NEWS
 

INDEF Sarankan Presiden Tunda Pelantikan Anggota BPK

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 21 Oktober 2021 13:23 WIB
Peneliti INDEF, Nailul Huda

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik tentang calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dinilai tak memenuhi syarat terus bergulir.

Meski DPR sudah mengesahkan dan menyerahkan calon anggota BPK terpilih: Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Presiden Jokowi, sejumlah kalangan menentangnya. 

Salah satunya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Lembaga riset independen dan otonom ini menyarankan Presiden, agar menunda pelantikan anggota BPK yang dinilai tak memenuhi syarat.

Baca juga : Ketua DPD Dukung Langkah Presiden Kawal Stabilitas Politik Afghanistan

“Memang, ada Undang-Undang yang dilanggar. Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebaiknya menunda saja, atau menggantinya dengan calon yang lebih baik," kata Peneliti INDEF, Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10).

Menurutnya, pemilihan anggota BPK harus tetap berpatokan pada Undang-Undang yang berlaku, dalam hal ini UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kalau ada pelanggaran, otomatis calon terpilih tidak sah.

“Bisa  dibilang, Presiden tersandera dalam masalah ini. Namun, Presiden juga memiliki koalisi pendukung di DPR yang bisa mengganti calon anggota BPK terpilih," ujar Huda.

Baca juga : Gubernur Lemhannas Diomongin Warganet

“Bagi saya, pemilihan calon anggota BPK itu harus taat UU dan bebas dari konflik kepentingan. Agar tidak muncul gugatan," imbuhnya. 

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan, proses pemilihan calon anggota BPK sudah melewati Komisi XI DPR dan Rapat Paripurna. 

“Jadi, kita tunggu saja soal anggota BPK ini dari Presiden,” ujar Hendrawan.

Adsense

Baca juga : Pimpinan DPD Lantik Anggota PAW

Nyoman Adhi Suryadnyana resmi ditetapkan oleh Komisi Keuangan DPR sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat proses voting, usai menjalani fit and proper test pada 9 September 2021.

Untuk menggantikan Bahrullah Akbar, yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense