Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPD menggelar Sidang Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022. Pada sidang paripurna tersebut, DPD mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan DPD, dan penutupan pada akhir masa sidang II tahun 2020-2021.
Mengawali sidang paripurna, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPD.
Pelantikan itu berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2021 tentang Peresmian PAW DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Baca juga : Persaingan Ekspor Batik Makin Ketat
Dalam petikan keputusan tersebut telah diputuskan PAW Anggota DPD, yaitu Ikbal Hi Djabid mewakili Provinsi Maluku Utara, menggantikan Suriati Armayn yang wafat pada 9 Juli 2021.
Selain itu, H Nanang Sulaiman mewakili Provinsi Kalimantan Timur menggantikan H Muhammad ldris yang wafat pada tanggal 17 Juli 2021.
"Kami menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di DPD. Kami berharap dengan pengalaman yang Saudara miliki akan memperkuat perjuangan DPD dalam membangun daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Mahyudin saat memimpin sidang, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (8/10).
Baca juga : Pinjol Dan Orang Kota
Dalam agenda penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi, Wakil Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan, dalam sidang paripurna kali ini, Komite I telah menyelesaikan penyusunan RUU usul inisiatif DPD. Yaitu, RUU tentang Perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Inisiatif ini dilatarbelakangi setelah mencermati pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini, masih ditemukan berbagai permasalahan dan kendala," terangnya.
Senator asal Papua Barat itu menambahkan, sebagai representasi masyarakat daerah, Komite I DPD RI pada tahun sidang yang lalu juga konsen terhadap pelaksanaan UU desa.
Baca juga : Komisi XI DPR Puji Kompetensi Calon Anggota BPK Nyoman Adhi
Namun ada beberapa permasalahan yang ditemukan. Di antaranya, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan hak tradisional kurang berkembang, masalah perangkat desa, dan masalah keuangan desa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya