Sebelumnya
Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga : Dinasti Politik Pintu Masuk Korupsi
Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengklaim, dirinya memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno. Dalam sidang etik Dewas KPK sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura.
Baca juga : Pimpinan KPK Nggak Terlibat Suap Eks Penyidik
Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.
Baca juga : Ini Komunikasi Eks Walkot Tanjungbalai Dengan Lili Pintauli
Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.