Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Putusan MK, KPK: Kami Tinggal Tunggu Putusan MA

Selasa, 31 Agustus 2021 19:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, komisi antirasuah kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, MA tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya kami juga menunggu putusan MA," ujar Alex, sapaan akrabnya, Selasa (31/8).

Baca juga : Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara

Dijelaskan Alex, pengujian Perkom 1/2021 di MA untuk menentukan sah atau tidaknya TWK. KPK, lanjutnya, belum mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.

"Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," tuturnya.

MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait TWK. Gugatan itu diajukan oleh KPK Watch.

KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Baca juga : Jelang Liga 1, Persela Lamongan Masih Tunggu Hadirnya Pemain Asing

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8).

Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Hakim Konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga : Dinilai Melanggar Hukum, KPK Keberatan Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman

Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019. Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," bebernya.

Pasal 69B Ayat 1 berbunyi: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementar Pasal 69C berbunyi: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.