BREAKING NEWS
 

Soal UU Cipta Kerja

HNW: Pemerintah Dan DPR Wajib Jalankan Putusan MK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 26 November 2021 16:01 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Puji Independensi Hakim MK

Pemerintah dan DPR, kata HNW, sangat baik bila mengambil teladan dari Ketua MK Anwar Usman, bersama tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion pendapat berbeda di dalam putusan tersebut.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikannya

"Walaupun dia bersikap menolak JR dan karenanya berbeda dengan mayoritas Hakim MK, beliau tetap legowo menerima putusan mayoritas hakim MK bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional bersyarat. Beliau tetap membacakan dan memberlakukan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat pribadinya," ujarnya. 

HNW menilai, putusan ini menunjukan keberanian dan independenI mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.

Baca juga : Kilang Cilacap Kebakaran, Pertamina Pastikan Produksi Jalan Terus

"Saya berharap di perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaganya, termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense