BREAKING NEWS
 

Soal UU Cipta Kerja

HNW: Pemerintah Dan DPR Wajib Jalankan Putusan MK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 26 November 2021 16:01 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sekaligus mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Menurut MK, UU tentang Omnibus Law itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Karena itu MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

"Putusan ini perlu dikritisi, jika MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Tetapi, lanjut Hidayat, apapun keputusan MK ini patut diapresiasi. Dalam putusan tersebut, MK menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja ini, yang mestinya ditaati oleh pemerintah dan DPR sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI pasal 1 ayat 3 dan Pasal 22A dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikannya

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, dirinya dan banyak pihak di DPR seperti Fraksi PKS dan di luar DPR, sejak awal hingga di ujung persetujuan dalam rapat paripurna DPR, telah mengingatkan  serta mengkritisi DPR dan Pemerintah. Selain substansi UU-nya bermasalah, proses formalitas juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Padahal, kata dia, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan. Apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

"Sayangnya, ketika itu hanya Fraksi PKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama Pemerintah setuju diundangkannya RUU Cipta Kerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Cipta Kerja," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Baca juga : Kilang Cilacap Kebakaran, Pertamina Pastikan Produksi Jalan Terus

Menurut HNW, dirinya sempat mengutarakan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut. Karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

Adsense

"Ini sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU Cipta Kerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya legislative review itu tidak dilakukan," ujarnya.

Sekarang MK mengabulkan sebagian JR dan memerintahkan Plpemerintah serta DPR memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadine waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Cipta Kerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR.

Baca juga : Forum Satu Bangsa Yakin Pemerintah Inginkan NU Utuh

Selain perintah MK di dalam amar putusan tersebut, pemerintah dan DPR  juga harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan MK. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut, tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

"Pemerintah tidak dibenarkan melakukan langkah-langkah tersebut. Artinya, UU Cipta Kerja ini dinyatakan mati suri sampai ada revisinya yang lebih baik dan sesuai Konstitusi dalam jangka waktu 2 tahun. Kita di DPR PKS dan lain sebagainya juga publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbukti bermasalah itu," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense