Sebelumnya
Putusan soal pembatasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 diumumkan MK dalam situsweb mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis kemarin. MK menyatakan, perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam pasal tersebut menimbulkan diskriminasi.
Pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebelumnya digugat sekelompok orang yang menunjuk Erasmus Napitupulu sebagai kuasa hukum. “Mengabulkan, mengadili permohonan para pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga : Gerindra Tantang PDIP Revisi UU Kejaksaan
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. MK juga menyata¬kan UU Perkawinan tidak sinkron dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. UU
Perlindungan Anak mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. “Perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak,” kata Hakim MK I, Gede Dewa Palguna.
Baca juga : Gerindra Puji Pemerintah
MK kemudian membeberkan sejumlah dampak buruk perkawinan anak. Yanh paling menonjol adalah aspek kesehatan dan pendidikan. Jika diletakkan dalam konteks lebih luas, perkawinan anak sangat mungkin mengancam dan berdampak negatif terhadap kesehatan anak lantaran belum tercapainya batas kematangan ideal reproduksi. Potensi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak pun turut meningkat.
Atas hal ini, MK memerintahkan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang melakukan revisi paling lama tiga tahun. “Memerintahkan kepada pembentuk Undang- Undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan,” kata Anwar. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.