BREAKING NEWS
 

Putusan MK Soal UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Supres

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Selasa, 24 Mei 2022 19:20 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/IG

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca juga : Tos-tosan Lawan Malaysia, Ronaldo Cs Bawa Pulang Perunggu SEA Games

Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Ciptaker.

Adsense

"Ya kita akan tunggu surat dari presiden (Supres). Kemudian di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca juga : Bupati Langkat Soal Satwa Langka: Demi Tuhan Itu Titipan

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

Baca juga : Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Fondasi Indonesia Yang Religius

Menurut Puan, dari pemerintah juga menyatakan ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK.

“Sehingga nanti pelaksanaannya memang bberjalan dengan baik di lapangan, dan sesuai dengan aturan,” kata Puan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense