BREAKING NEWS
 

Kementerian/Lembaga Punya Aturan Sendiri

RUU PDP, Solusi Data Pribadi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 18 Juli 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto. Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. RUU ini untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan menyangkut persoalan data pribadi masyarakat.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi, namun belum terintegrasi dan masih bersifat parsial. “Masing-masing berbicara tentang sektornya. Jadi pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi,” ujar Nurul di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Segera Siapkan Aturan Hukum Teknis 3 Provinsi Anyar Papua

Nurul menjelaskan, beberapa peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan Jadi Solusi Perubahan Iklim

Politikus Golkar ini lantas menyinggung soal jumlah pengguna internet di Tanah Air. Merujuk data We Are Social, pada tahun 2022, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang dari total 277,7 juta penduduk. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.

Menurut Nurul, kebocoran data pribadi merupakan tantangan yang perlu ditaklukkan di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat itu. Kebocoran data pribadi telah terjadi di lembaga pemerintah ataupun pihak swasta.

Adsense

Baca juga : Kementerian Perindustian Dan PDGI Siap Bersinergi Dengan PPLI

“Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya,” papar dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense