BREAKING NEWS
 

Soal Penjabat Kepala Daerah

Harus Dibatasi, Tak Bisa Seenaknya Susun APBD

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 22 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi II DPR Hugua. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Kalau dua tahun, ya enak juga tidak pernah ikut pilkada tapi bisa jabat dua tahun,” ujarnya.

Mumpung PP atau Kepmendagri ini belum keluar, Hugua mengusulkan, dilakukan evaluasi dengan melibatkan lembaga lain. Dengan demikian, penjabat yang ditunjuk bisa diukur kinerjanya, tidak sekadar menetapkan seseorang untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Baca juga : SE Mendagri Diprotes Nih...

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada Serentak. Hal ini merupakan amanah UU Nomor 10 Tahun 2106 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Daerah yang ditetapkan pada 11 Februari 2005.

Setidaknya, hingga 2024 nanti akan terdapat sekitar 271 Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Berdasarkan kriteria dalam UU Pilkada, penjabat gubernur yang ditunjuk berasal dari pimpinan tinggi madya eselon I struktural yang mempunyai pengalaman pemerintahan dengan pangkat sekurang-kurangnya IVc.

Baca juga : Ini 5 Sinyal Kuat Kebangkitan Penerbangan Di Bandara AP II

Sementara pejabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II struktural sekurang-kurangnya IVb.

“Kemudian data penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya memliki nilai baik,” jelasnya.

Baca juga : Puan: Satgas Perlindungan Data Harus Bisa Selesaikan Semua Kebocoran Data

Tito memastikan, pejabat kepala daerah yang ditunjuk memiliki kewenangan terbatas. Seperti, tidak boleh melakukan mutasi pegawai. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense