RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Supriansa mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di sektor keuangan. Satgas ini diharapkan kan mampu membuka secara terang benderang kasus TPPU dengan nilai sangat bombastis ini.
Supriansa mengatakan, kebijakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD itu memang dibutuhkan. "Ya tentu kita dukunglah Pak Mahfud. Kan beliau yang bikin satgasnya. Semoga satgas itu bisa bekerja dengan baik dengan harapan bisa membuka tabir yang ada di dalam pembahasan transaksi yang mencurigakan itu," kata Supriansa, kemarin.
Baca juga : Maaf, Firli Nggak Diajak
Politisi Fraksi Golkar ini yakin, satgas TPPU yang dibentuk ini akan betul-betul bekerja profesional dalam membongkar transaksi mencurigakan yang konon jumlahnya mencapai Rp 349 triliun itu. Adanya satgas ini tentunya akan memilah transaksi yang dapat ditindaklanjuti secara hukum maupun yang belum. "Jadi kita tunggu saja hasil kerja yang nanti didapatkan satgas itu," tegasnya.
Yang jelas, lanjut Supriansa, DPR pada prinsipnya mendukung niat baik Mahfud MD membentuk satgas ini demi membongkar transaksi yang mencurigakan tersebut. Dirinya pun bersyukur Menkopolhukam berani membongkar kasus yang merugikan keuangan negara ini.
"Jadi kami ini jangan dianggap sebagai lawan pak Mahfud. Makanya sering saya katakan 'untung' ada pak Mahfud yang berani membuka masalah ini. Kalau beliau tidak ada, kan tidak terbuka ini masalah. Kita bersyukur ada pak Mahfud memiliki keberanian membuka itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan membentuk satgas TPPU guna menelusuri transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun ini pada Rabu (2/5).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.