Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Persentase Serangan Meningkat Pada 2022

BNPT: Kalau Tak Diselesaikan, KKB Bakal Jadi Gangguan Keamanan Nasional!

Sabtu, 18 Maret 2023 10:09 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Humas BNPT)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Humas BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyatakan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2022, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

Jumlah ini meningkat dari tahun 2021, dengan 51 insiden dan 70 korban.

"Persentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy, melalui naskah keynote speech, yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" pada Jumat (17/3) malam.

Baca juga : Partai Garuda: Gaduh Transaksi Mencurigakan 300 T Bisa Diselesaikan Lewat Komunikasi Langsung

"Bila tidak segera diselesaikan, persoalan gangguan keamanan oleh KKB ini akan menjadi ancaman nasional," sambungnya.

Tindakan KKB sendiri dinilai telah memenuhi unsur yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada kesempatan sama, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, karena termasuk aksi teror, gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

Baca juga : Menkes Bakal Pasok Alat Skrining Buat 514 Daerah

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto.

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Pemerintah tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu.

"Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," tegas Fahri.

Baca juga : Hadiri Entry Meeting LK K/L 2022, Sestama BNPT Pastikan Pemeriksaan Berjalan Lancar

Sementara Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, Prof Imron Cotan menyatakan, tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme, mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.

"Intinya, ketika gerakan itu membuat rasa takut meluas, dan menyasar obyek-obyek vital yang tak ada kaitannya dengan konflik, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme," ujar Imron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.