Dark/Light Mode

Ada Pihak Hendak Hilangkan Barbuk Di Kasus Yana Mulyana, KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan

Rabu, 19 April 2023 14:54 WIB
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada pihak tertentu yang diduga berusaha menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan saat tim komisi antirasuah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Ketiga lokasi yang digeledah adalah Balai Kota Bandung, kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna yang berada di wilayah Jakarta Barat, Senin (17/4).

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/4).

Baca juga : Selain Wali Kota Yana Mulyana, KPK Juga Ciduk Pejabat Dishub Bandung

KPK mengingatkan, perbuatan merintangi proses penyidikan, diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami pun dapat tegas menerapkannya," tegas juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini.

"Caranya, dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM (Yana Mulyana dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," imbau Ali.

Baca juga : Garap Direktur Pengembangan Sarana Jaya, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Tanah Pulo Gebang

Sebelumnya, di tiga lokasi yang digeledah tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana dkk.

Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Suap itu diberikan agar kedua perusahaan tersebut menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City.

Baca juga : Nasib Cak Imin Di Tangan KPK

Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.