Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saran Netizen Untuk Mahfud MD
Sebaiknya Bentuk Badan Khusus Pemberantasan Pencucian Uang
Selasa, 14 Maret 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Siap-siap. Para pelaku pencucian uang di Kementerian/Lembaga (K/L) bakal dikejar, diusut dan diseret ke jalur hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melontarkan warning kepada para pelaku pencucian uang di K/L Pemerintah.
Sebelumnya, Mahfud mencurigai transaksi senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu berasal dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.
Baca juga : Indonesia Butuh Pemimpin Berani Dan Bersih
Mahfud menjelaskan, modus pencucian uang yang terjadi di K/L bermacam-macam. Salah satunya, dengan membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang yang berasal dari gratifikasi di hampir setiap proyek.
“Seperti gratifikasi kecil-kecilan. Tapi disetorkan keluarga, perusahaan dan anaknya. Itu harus diperiksa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3).
Kata Mahfud, apabila tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, akan ada aparat penegak hukum yang akan menindak. Sebenarnya, Pemerintah punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.
Baca juga : Penentuan Bahaya Tidaknya Zat Kimia Pada Kemasan Perlu Kajian Ilmiah
“Jangan merasa Anda sudah wajar, tapi ini ada semua uang-uang dengan orang-orang dekat Anda, dengan perusahaan Anda, itu diketahui kalau mau dilacak,” tutur dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing kementerian. Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di K/L, harus ada penanganan khusus.
“Pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi, dan ini terbiarkan,” kata Mahfud.
Baca juga : Mahfud Ngaku Belum Terima Undangan Pelantikan Menteri
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyindir kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki sekitar Rp 500 miliar, dengan Rp 37 miliar di antaranya ada di sebuah loker. Dia menegaskan, kasus Rafael sebagai tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya