Sebelumnya
Mahfud menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Dalam rapat komite yang diketuai Mahfud ini, disepakati membawa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu ke hadapan DPR. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023, diputuskan untuk membuat Satgas agar mudah mengusutnya.
“Maka saya sampaikan bahwa hari ini (kemarin, red) Pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud. Yaitu Satgas tentang dugaan TPPU,” terang mantan Ketua MK ini.
Di dalam satgas, Mahfud berperan sebagai ketua tim pengarah. Dia dibantu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakilnya dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.
Baca juga : Maaf, Firli Nggak Diajak
Di bawahnya, ada tim pelaksana. Ketuanya adalah Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Sekretarisnya Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK. Sementara, anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Wakil Kepala Bareskrim, hingga Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga mendukung pembentukan satgas tersebut. Namun dia meminta agar fungsi dan tugas satgas ini jelas. Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apa pun di bidang hukumnya. "Jangan pula satgas ini justru menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan bukan di ranah hukum," ujarnya.
Maka tugas satgas ini, lanjut dia, harus diperjelas. Terutama dalam memastikan apakah satgas TPPU ini sekadar indikasi yang kemudian dikatakan bahwa masalahnya sudah masuk sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK), dan PK-nya pun pemerintah kalah.
"Kalau tugas satgas ini untuk menerangkan permasalahan, kasus hukumnya akan ke mana, baru kami mengatakan ada harapan baru dari Menko Polhukam. Bila masalahnya kemudian dibuka, maka pembentukan Satgas akan mendapatkan dukungan," imbuhnya.
Bahkan bila diperlukan, lanjutnya, Satgas juga bisa membongkar penyebab kasus itu mencuat di masyarakat hingga akhirnya menghasilkan transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun.
"Saya masih pada prinsip berharap apa yang menjadi keinginan Menko Polhukam dengan membentuk Satgas membuat masalah ini terang benderang," kata Misbakhun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.