BREAKING NEWS
 

Rawan Penyelewengan Di Tahun Politik

Awasi Penggunaan Dana Desa

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 17 November 2023 07:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Wakil Jaksa Agung Sunarta (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu tahun 2024. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt)

 Sebelumnya 
Hal senada dilontarkan ang­gota Komisi III DPR Syarifud­din Sudding. Sudding menilai penanganan dan pencegahan kasus-kasus korupsi di Kejagung sudah jauh lebih baik. Karena itu, tidak mengherankan jika Kejaksaan menerima banyak penghargaan dari berbagai kelom­pok masyarakat dan insan pers.

"Ini patut kita berbangga dan (fraksi) PAN memberikan peng­hargaan dan apresiasi atas kinerja yang sangat membanggakan ini. Apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap jajaran kejaksan terus meningkat, dan kini be­rada di angka 75 persen sekian," ujarnya.

Baca juga : MPR dan Forhati Akan Gelar Talk Show Peran Politik Perempuan di 2024

Karena itu, Sudding menilai, Kejaksaan saat ini benar-benar berada di era keemasan. Sebab penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Jaksa Agung dan jajaran, benar-benar berjalan efektif dan tanpa pandang bulu. "Semua diproses dalam konteks penegakan hukum secara adil. Kita berharap jajaran Kejaksaan ke depan dapat menjadi role model pemberantasan tindak pidana korupsi," harapnya.

Namun dia berharap, restora­tif justice juga benar-benar dijalankan dengan baik dan berkeadilan. Terutama kasus penggunaan dana desa dimana banyak kepala desa yang diseret ke muka hukum karena keti­daktahuan. Tidak memahami betul bagaimana dan peruntukan penggunaan dana desa ini.

Baca juga : Fadel Tekankan Link And Match Perguruan Tinggi Dan Dunia Kerja

"Kita meminta Jaksa Agung menginstruksikan kepada ja­jarannya ke bawah supaya ada pendampingan, edukasi. Supaya para kepala desa dalam peng­gunaan dana desa tidak terjerat dalam persoalan hukum karena ketidaktahuan," katanya.

Makanya, dia meminta kepada Jaksa Agung mengeluarkan in­struksi yang jelas kepada jajaran­nya terkait mekanisme restoratif justice terhadap kasus dana desa tertentu. Misalnya, ketika ada pe­nyalahgunaan dana desa di bawah Rp 100 juta, maka bisa ditempuh mekanisme restoratif justice, dengan syarat ada pengembalian kerugian negara. Sebab, masih ada kepala desa yang tetap di­perkarakan padahal kepala desa tersebut sudah mengembalikan kerugian negara.

Baca juga : Mawar De Jongh, 3 Tahun Pacaran Jarang Ketemuan

"Tapi masih saja dipanggil bolak-balik dan sebagainya. Dan ada upaya-upaya seperti dalam tanda kutip masuk dalam kualifikasi pemerasan. Dalam hal tindakan-tindakan seperti ini, harap ditertibkan Pak Jaksa Agung," wantinya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 17/11/2023 dengan judul Rawan Penyelewengan Di Tahun Politik, Awasi Penggunaan Dana Desa

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense