BREAKING NEWS
 

BNN Dan BPOM Larang Kratom

DPR: Perlu Penelitian Ulang

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 15 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Ini akan rumit mencari titik temunya karena bisa dicurigai. Sementara terkait persoalan legalitas ini tidak masuk (mitra kerja Komisi IV DPR) dalam bagian melarang ini sebagai obat. Nah, ini kewenangannya di Kementerian Kesehatan dan BPOM,” ujarnya.

Karena itu, tidak akan mudah membahas secara spesifik di Komisi IV DPR saja. Kewenangan hukumnya di Komisi III bersama BNN, sementara urusan jenis pohon dengan produktifnya di Komisi IV.

“Kita akan usulkan minimal di ruang terbatas. KLHK dan Ke­mentan, atau biar lebih menyeluruh, kita minta Komisi III undang BNN, minta Komisi IX undang Kemenkes dan BPOM duduk bersama,” usulnya.

Baca juga : RBUI Lauching Program Rumah Sehat Keliling

Sebelumnya, Ketua PPKI Yosef meminta Komisi IV DPR membantu agar pengiriman kra­tom ini bisa berjalan lancar dan aman untuk tujuan ekspor.

Pihaknya juga meminta agar ada penetapan status kratom sebagai produk di bawah bi­naan kementerian, sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang kewenangannya di KLHK atau produk pertanian di bawah Kementan.

Dalam kesempatan itu, dia juga mendorong agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mengeluarkan pengajuan HS Code atau Harmonized Com­modity Description and Coding System untuk ekspor komoditas kratom.

Baca juga : Bhayangkara FC Imbang, Gomez Percaya Witan Sulaeman

Pihaknya juga berharap, DPR dapat berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai untuk menjalin koordinasi dengan negara tujuan ekspor.

“Pencabutan surat edaran BPOM dan terakhir, meminta BNN bersikap netral dan sesuai tupoksi dalam menyikapi perihal kratom,” kata Yosef.

Sebagai latar, daun tanaman kratom telah banyak diman­faatkan oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan. Namun belakangan, diketahui, kandungan kimia kratom dapat menyebabkan kecanduan.

Baca juga : Perkuat BPKN, DPR Perlu Revisi UU Perlindungan Konsumen

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 15/12/2023 dengan judul BNN Dan BPOM Larang Kratom, DPR: Perlu Penelitian Ulang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense